• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Hak Kekayaan Intelektual
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku Pedum Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
      • Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian
      • Indonesian Journal of Agricultural Science
    • Warta Agrostandar
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
    • Pengelolaan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
    • Pemanfaatan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Thumb
40 dilihat       22 April 2026

BRMP PH Soroti Risiko Penghapusan Paten Pemerintah dalam Pembahasan RPP Biaya Tahunan Paten di DJKI

Jakarta (22/4) – Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP Pengelola Hasil/PH) berpartisipasi dalam kegiatan konsinyering pembahasan peraturan pelaksanaan paten terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata cara pembayaran dan masa tenggang pembayaran biaya tahunan paten. Kegiatan yang berlangsung pada 20–22 April 2026 di Hotel Gran Melia tersebut membahas secara mendalam pasal demi pasal dalam rancangan regulasi dimaksud. Kegiatan konsinyering ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga litbang, perguruan tinggi BHMN atapun swasta, Lembaga litbang BHMN, serta konsultan paten dari dalam dan luar negeri, sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung keberlanjutan pengelolaan paten di Indonesia.

Pada sesi materi hari ketiga, BRMP Pengelola Hasil mendapat kesempatan sebagai pembahas utama untuk Pasal 8 dan Pasal 9 yang mengatur mekanisme masa tenggang dan penghapusan paten. Kepala Balai Pengelola Hasil, Nuning Nugrahani, S.Pt., M.Si., hadir langsung sebagai narasumber menyampaikan pandangan sekaligus pengalaman empiris dalam pengelolaan paten hasil penelitian dan pengembangan pemerintah.

Dalam paparannya, Nuning menjelaskan dinamika pengelolaan paten di BRMP PH sebagaimana Ia juga sempat melakukan studi banding, hanya UPT di Kementan seperti Balainya yang melakukan pengelolaan perlindungan hasil berpelindungan KI yang tersentral, sebagaimana amanah yang dipegang saat pendirian Balai PATP yaitu atas Amanah PP 20 Tahun 2005, ungkapnya. Kemudian diperiode terjadi perubahan organisasi sebagaimana UU 11/2019 maka terjadi juga penyesuaian yang mengakibatkan perubahan kelembagaan dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) pada 2022, dan selanjutnya menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) pada November 2024. Perubahan tersebut berdampak pada Balainya juga, akan tetapi tusi berkaitan dengan pengelolaan masih terus melekat, sebagaimana awalnya pengelolaan alih teknologi, menjadi pengelolaan hasil standar instrumen, dan saat ini tugas dan fungsi menjadi pengelolaan hasil perakitan, perekayasaan, standardisasi dan modernisasi pertanian. Dan dirinci kemudian berkaitan pengelolaan HKI, termasuk didalamnya melakukan pendaftaran perlindungan HKI dan ATB, tambahnya. Artinya Balainya masih terus melakukan pengelolaan dari KI yang sudah dihasilkan baik, berupa paten, PVT, merek, hak cipta, rahasia dagang dan juga galur ternak, jelasnya.

Di tengah dinamika tersebut dan keterbatasan anggaran pengelolaan HKI, beberapa terobosan dilakukan termasuk dengan mengajukan keringanan biaya perlindungan tahunan sebesar Rp0 untuk periode 2023–2026 terutama untuk paten-paten yang belum komersial. Langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan paten yang jumlahnya sebanyak 569 judul paten, dimana jika seluruh biaya perlindungan dibayarkan semuanya, nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp900 juta atau pernah mencapai 1 miliar per tahun, jelasnya.

Lebih lanjut, Nuning menyoroti implikasi dari perubahan Undang-Undang Paten No. 13/2016 melalui Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024, khususnya terkait ketentuan Pasal 126 mengenai pembayaran biaya tahunan dan denda keterlambatan. Dalam ketentuan tersebut, pemegang paten diberikan masa tenggang selama enam bulan setelah jatuh tempo. Namun, dikenakan denda sebesar 100 persen dari biaya tahunan yang terutang. Artinya ada beban biaya 2x lipatnya, padahal untuk pemeliharaan yang sudah berjalan saja saat ini sedang banyak efisiensi, tambahnya.

Menurutnya, secara normatif ketentuan ini memberikan kepastian hukum. Namun, dalam praktik pengelolaan paten pemerintah, terdapat sejumlah tantangan. “Salah satunya adalah ketergantungan pembiayaan paten pada APBN, yang dalam kondisi efisiensi anggaran dapat membatasi kemampuan pembayaran biaya tahunan secara tepat waktu. Dan akibatnya adalah akan terdapat risiko bahwa paten dapat dihapus perlindungannya bukan karena tidak bernilai, melainkan karena keterbatasan fiscal atau sifatnya ke administratif” ulasnya. Apalagi ini paten hasilnya dari penelitian yang dibiayai APBN, kemudian perlindungannya juga masih mengandalkan APBN, tambahnya lagi.

BRMP Pengelola Hasil juga menyoroti persoalan akumulasi biaya tahunan (back fee) yang harus dibayarkan sekaligus saat paten diberikan. Akumulasi ini terjadi sejak tahun pertama pendaftaran hingga tahun pemberian paten, sehingga dapat menimbulkan beban keuangan yang cukup besar terhadap anggaran di BRMP Pengelola Hasil. “Dalam konteks tersebut, percepatan proses pemeriksaan dan pemberian paten menjadi penting agar tidak melampaui periode keringanan biaya tahunan, karena keterlambatan dalam proses granted dinilai berpotensi menghilangkan manfaat kebijakan keringanan, karena beban biaya justru muncul dalam jumlah besar pada saat paten diterbitkan”. tegasnya lagi.

Sebagaimana diketahui bahwa paten pemerintah merupakan aset tak berwujud (ATB) yang memiliki nilai strategis untuk mendukung pembangunan dan indeks inovasi global. Penghapusan paten tidak hanya menghilangkan perlindungan hukum, akan tetapi juga berpotensi menghilangkan kendali negara atas teknologi. Menurutnya indeks inovasi global serta hilangnya peluang pendapatan negara berupa PNBP royalti dari pemanfaatan paten melalui pemberian lisensi kepada mitra yang berminat. Pandangan serupa juga disampaikan oleh perwakilan lembaga penelitian K/L seperti halnya Kemenristekdikti, perwakilan perguruan tinggi swasta, yang menggambarkan hal yang sama. Perguruan tinggi seperti UGM, UMS yang hadir dalam konsinyering tersebut, sebagian besar menyampaikan keberatan terhadap pengenaan denda 100 persen dalam masa tenggang enam bulan, terutama karena kesamaan kondisi pendanaan yang bergantung pada anggaran pemerintah.

Menutup paparannya, Kepala BRMP Pengelola Hasil menegaskan bahwa pengelolaan paten pemerintah memiliki karakteristik yang berbeda dengan sektor swasta, terutama dari sisi pembiayaan yang sepenuhnya bergantung pada APBN, terlebih tidak semua karakter paten sama pola pengelolaan hingga komersialisasinya. Dengan memperhatikan aspek fiskal pada pengelola paten pemerintah tersebut, penerapan denda sebesar 100 persen atas keterlambatan pembayaran biaya tahunan berpotensi menimbulkan beban tambahan bagi keuangan negara. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih proporsional agar tujuan penegakan disiplin administrasi pada kewajiban melakukan pembayaran biaya perlindungan tahunan tetap tercapai tanpa mengabaikan keberlanjutan pengelolaan paten sebagai aset strategis negara. (Jayu)

Prev Next

- BRMP Pengelola Hasil


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    BRMP Pengelola Hasil, Diskusikan Penyelesaian Piutang Royalti
    28 Apr 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Dialog Kebijakan CDCSUI: Pastikan Model dan Implementasi ABS Lintas Sektor
    23 Apr 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    PT Smartz Pastikan Mampu Produksi Kebutuhan Produk Smartz EC65: Solusi Cerdas Ramah Lingkungan
    17 Apr 2026 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Monev Lisensi, Pastikan Kemurnian Galur Ayam KUB-2 di PT Intama Taat Anugerah
    16 Apr 2026 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

BRMP Pengelola Hasil DJKI Dokumen Paten Hak Kekayaan Intelektual Rancangan Peraturan Pemerintah

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

© 2025 - 2026 Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved